Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pria Asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu

GerbangAndalas.com, Tulang Bawang Barat- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tubaba, Polda Lampung Amankan seorang Pria asal Lampung Selatan Kedapatan Memiliki Sabu disebuah Kontrakan yang berada di Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka berinisial FN (26) Warga asal Desa Sido Rejo Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diamankan karena telah terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba Akp Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pria asal Lampung Selatan di sebuah kontrakan karena memiliki narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 13 April 2026 lalu,” ujarnya. Kamis (23/04/2026)
Lebih lanjut, penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang diduga sedang melakukan pesta barang haram tersebut
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 0,16 Gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dan 1 unit handphone merk realme warna kuning.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ungkap AKP Samsi
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun penjara.”Pungkasnya. (humas_tubaba)



